Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Korupsi Dana PEN Daerah Karena Minimnya Transparansi

Kompas.com - 03/02/2022, 17:45 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Pertama, adalah tidak adanya transparansi dari pemerintah pusat dalam menetapkan daerah yang mendapatkan pinjaman PEN.

“Maka pemerintah daerah kemudian berlomba-lomba untuk mendapatkan mengakses dan mengajukan permohonan (pinjaman) pada pemerintah pusat,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Faktor kedua, besarnya wewenang yang dimiliki pemerintah pusat dalam menentukan daerah mana saja yang berhak mendapatkan pinjaman. Situasi ini, dinilainya, membuka celah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemerintah pusat.

“Sayangnya ada pejabat di pemerintah pusat memanfaatkan dengan cara menawarkan pengurusan (pinjaman) dengan imbalan tertentu,” ungkap dia.

Baca juga: Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Dana PEN, KPK: Padahal Bisa Jadi Filter Korupsi

Ia mengungkapkan, para kepala daerah kemudian berusaha untuk mencari modal guna memudahkan pemberian pinjaman tersebut. Tindakan itu yang selanjutnya menyebabkan terjadinya kasus korupsi baru.

“Karena modal itu kerap kali dicari bukan dari sumber keuangan daerah yang sah. Bisa jadi dengan meminjam dari pemodal, atau dari kantong sendiri,” paparnya.

Zaenur menilai jika kondisi itu terjadi, ketika dana pinjaman PEN Daerah turun, sangat mungkin sebagian dananya diambil untuk biaya ganti modal.

“Nah biasanya tidak mungkin hanya mengambil untuk ganti modal, tapi juga ada biaya keuntungan-keuntungan,” ucap dia.

Oleh karenanya, ia menyarankan, agar pemerintah pusat melalui Kemendagri maupun Kementerian Keuangan menentukan sejak awal daerah mana yang berhak mendapatkan pinjaman PEN.

Sebelum menentukan, ia mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan penilaian secara objektif dan transparan. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat atas realisasi dana tersebut.

Baca juga: Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK, Tito Surati Kemenkeu Minta Kemendagri Tak Dilibatkan di Dana PEN

“Jadi tidak ada lagi pemberian pinjaman PEN daerah yang hanya mengandalkan penilaian subjektif belaka,” pungkasnya.

Diketahui, pasca mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka suap dana pinjaman PEN Kolaka Timur, Mendagri Tito Karnavian bersurat pada Kemenkeu agar pihaknya tidak dilibatkan lagi untuk mengambil keputusan pemberian dana pinjaman PEN daerah.

Informasi itu disampaikan Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).

Tumpak mengungkapkan bahwa Kemendagri hanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan daerah yang berhak menerima dana pinjaman PEN daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com