JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).
Presiden menegaskan, masyarakat harus memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
"Yang sudah terima tolong diangkat, ya, ini SK perhutanan sosial sebanyak totalnya 723 SK kepada para petani di seluruh Tanah Air Indonesia, ini patut kita syukuri, alhmadulillah 723 SK dengan luas 469.000 hektare. Hampir 1,2 juta hektare. Untuk kurang lebih 118.000 KK," ujar Jokowi sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi Tanam Kacang Macadamia di Desa Simangulampe
"Dan khusus untuk hutan adat, di setiap tahun kita menyerahkan terus SK hutan adat. Diserahkan hari ini 12 SK penetapaan hutan adat dan 2 SK indikatif hutan adat, total luasnya 21.000 hektare dan ini akan kita teruskan, terus tidak berhenti di sini," ujar dia.
SK TORA luas yang diberikan adalah kurang lebih 30.000 hektare untuk lima provinsi.
Jokowi mengingatkan agar lahan yang sudah diberikan SK tidak diabaikan begitu saja.
"Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan," ujar Jokowi.
Kepala Negara menyebutkan bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Presiden juga meminta agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.
"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati," ucapnya.
Jokowi mengatakan, pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut dia, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
"Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi," tutur Jokowi.
Dia juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Jokowi berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke Anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," kata Presiden.
Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.