JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam satuan pengamanan (satpam) kembali berganti. Oleh Polri, seragam terbaru satpam diperkenalkan pada Rabu (2/2/2022).
Dalam perjalanannya, seragam satpam tak hanya sekali berganti.
Sejak dibentuk pada tahun 1980, satpam setidaknya telah mengalami perubahan wajah seragam sebanyak tiga kali. Berikut perubahannya dari masa ke masa.
Dikutip dari Antara, satpam dibentuk pada 30 Desember 1980 oleh Jenderal Polisi Awaloedin Djamin. Pembentukan satpam dikukuhkan melalui surat kepolisian SKEP/126/XII/1980.
Baca juga: Seragam Satpam yang Baru, Ini Detailnya...
Satpam dibentuk karena situasi keamanan pada saat itu, serta kurangnya jumlah anggota kepolisian berbanding jumlah penduduk.
Pembentukan satpam berawal dari dibentuknya Pam Swakarsa. Anggota kepolisian selanjutnya menggandeng warga sipil yang bertugas untuk membantu menjaga keamanan.
Sejak dibentuk, Jenderal Polisi Awaloedin Djamin juga turut mempertimbangkan ihwal seragam satpam.
Setelah dilakukan beberapa peragaan, diputuskan untuk menggunakan atasan putih dan celana biru tua untuk seragam satpam gedung atau perusahaan, serta biru tua untuk penempatan di lapangan.
Baca juga: Awal Mula Keberadaan Satpam, Didirikan Polri untuk Antisipasi Yakuza dan Mafia
Seragam ini digunakan oleh satpam setidaknya selama 40 tahun, terhitung sejak 1980 hingga 2020.
Seragam putih-biru satpam tak lagi digunakan sejak awal tahun 2021. Perubahan warna itu termaktub dalam Pasal 45 Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020.
Melalui aturan itu, seragam satpam berubah menjadi warna coklat muda untuk atasannya dan berwarna coklat tua untuk bawahannya. Seragam itu mirip dengan yang dikenakan anggota kepolisian.
Kendati berwarna serupa, terdapat sejumlah perbedaan antara seragam satpam dan polisi. Perbedaan pertama ialah pada lambangnya.
Di seragam polisi terdapat lambang Polri yang bernama Rastra Sewakottama, terdiri dari gambar perisai, pancaran obor, tangkai padi dan kapas, serta tiga bintang yang bermakna tribrata. Lambang itu tersampir di bagian depan topi seragam pakaian dinas harian (PDH).
Sementara, pada seragam satpam, yang tersampir adalah lambang satpam yang terdiri dari gambar perisai, gada atau pentungan, padi dan kapas, pita, serta nyala api. Lambang tersebut juga tersampir di topi seragam PDH satpam.
Baca juga: Seragam Satpam, Dulu Diganti untuk Tumbuhkan Kebanggaan, Sekarang Diganti agar Tidak Bingung
Lalu, perbedaan kedua terdapat pada tanda kepangkatan. Di seragam polisi, tanda kepangkatan terbagi sesuai dengan tiga tingkatan pangkat, dimulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.