Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong PT 20 Persen Dihapus, Fahri Hamzah: Sayang Sekali Sudah Bikin Spanduk, tapi Tak Dapat Tiket Karena 'Mahal'

Kompas.com - 02/02/2022, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menilai, presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden hendaknya dihapuskan.

Hal itu agar beberapa sosok atau tokoh yang dalam beberapa waktu terakhir muncul dalam survei, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Sehingga, pada putaran pertama, khusus untuk capres misalnya. Biarlah semua calon-calon yang sudah muncul dan percaya diri surveinya baik ini, muncul semua sebagai kandidat yang akan berdebat di putaran pertama," kata Fahri dalam diskusi Gelora Talks bertajuk "Pemilu 2024: Perbaikan dan Harapan", Rabu (2/2/2022).

Menurut dia, sejumlah tokoh yang muncul dalam hasil survei memiliki elektabilitas yang baik. Mereka pun, kata Fahri, mendapat pandangan bagus di mata masyarakat.

Namun, jika presidential threshold masih ada, Fahri menilai tokoh-tokoh itu tidak bisa mencalonkan diri lantaran terganjal ambang batas tersebut.

Baca juga: Muhaimin: Jatim Kunci Kemenangan Pilpres

"Sayang sekali, orang-orang yang sudah bikin spanduk di mana-mana, sudah kampanye, bentuk tim ini, sampai ke tim milenial segala macam sudah dibentuk, tapi rupanya tidak dapat tiket karena tiket itu terlalu mahal yaitu 20 persen," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap ambang batas pencalonan presiden itu dihapuskan menjadi 0 persen. Sehingga, ada banyak tokoh yang dapat berdebat untuk menjadi calon pemimpin nasional ke depannya.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan keinginan partainya agar dapat melenggang masuk ke parlemen pada 2024.

Namun, hal itu juga dinilai terganjal oleh adanya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Fahri berharap, tidak ada lagi ambang batas parlemen sehingga berapapun suara yang terkumpul dalam pemilu, maka partai tersebut tetap dapat melenggang ke Senayan menjadi wakil rakyat.

"Karena kita mau, dalam demokrasi lebih menonjolkan wakil rakyat daripada wakil partai politik," pungkasnya.

Baca juga: AHY Ajak Kader Demokrat Bersiap Hadapi Pileg dan Pilpres 2024

Sebelumnya diberitakan, Partai Gelora bakal mengajukan uji materi terkait dengan pasal presidential threshold 20 persen.

"Partai Gelora akan melakukan judicial review untuk threshold baik presiden dan parlemen dan juga judicial review untuk pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Mudah-mudahan bulan ini dan bulan depan mengajukan ke MK," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Di dalam gugatan tersebut, Partai Gelora bakal meminta ketentuan ambang batas diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com