Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

Kompas.com - 02/02/2022, 16:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, para bandar narkotika harus dimiskinkan sebagai bentuk efek jera untuk meminimalisasi peredaran narkoba.

Yasonna mengatakan, pemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar. Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah.

"Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menuturkan, selain mengatur jerat TPPU bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga bakal memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Baca juga: Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya hanya Jadi Pemakai

Ia mengakui, ketentuan tersebut saat ini masih multitafsir sehingga tidak sedikit pemakai narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba.

"Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan," ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemakai narkoba semestinya direhabilitasi, bukan malah dijebloskan ke penjara yang dapat mengubah penjara menjadi pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, dan bandar berkumpul di satu tempat.

"Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (itu menjadi) pasar, itu hukum, maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan, pemerintah segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.

Baca juga: Yasonna Dorong Proses Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Cepat Selesai

Yasonna menyebutkan, pada November 2021, ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.

Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

"Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com