Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Bergantung ke Level PPKM soal PTM 100 Persen, Dede Yusuf: Lempar-lemparan Tanggung Jawab

Kompas.com - 02/02/2022, 15:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seolah-olah melempar tanggung jawab mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ke pemerintah daerah.

Sebab, kata Dede, hingga kini sikap Kemendikbudristek terkait keberlanjutan PTM 100 persen masih berpaku pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur bahwa penerapan PTM disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah.

"Artinya kan bebannya diberikan kepada pemerintah daerah untuk menunggu PPKM dan ini menurut saya jadinya kayak lempar-lemparan tanggung jawab," kata Dede saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: IDI Sebut SKB 4 Menteri soal PTM 100 Persen Kurang Cocok Diterapkan Saat Ini

Politikus Partai Demokrat itu mengaku telah meminta agar Kemendikbudristek mengevaluasi PTM 100 persen dengan mengurangi kapasitasnya menjadi 50 persen PTM dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Namun, kata Dede, Mendikbudristek Nadiem Makarim masih bertahan pada ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri dan menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan PPKM terbaru.

Sementara, di sisi lain, ia menyebut ada beberapa kepala sekolah yang ditegur oleh dinas pendidikan setempat jika tidak menyelenggarakan PTM 100 persen.

"Saya pikir mestinya menteri bisa untuk sementara bisa mem-pending SKB 4 Menteri ini, karena kan tidak ada yang bisa memberi kepastian mengenai lonjakan (kasus Covid-19) ini," ujar Dede.

Menurut Dede, Kemendikbudristek semestinya dapat menyikapi peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir dengan lebih fleksibel.

Baca juga: Aturan SKB 4 Menteri Terbaru Terkait PTM Terbatas

Sebab, kasus Covid-19 di Tanah Air meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir sehingga tidak sedikit pula orangtua yang khawatir untuk mengirimkan anak-anaknya ke sekolah.

"Jadi yang paling baik saran saya adalah 50 persen dan tidak usah melihat SKB 4 menteri, ini kan namanya urgent, force majeur, presiden sudah menyampaikan begitu saya rasa evaluasi lah," kata Dede.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menyatakan, pelaksanaan PTM disesuaikan dengan tingkat PPKM di masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri.

"Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya," kata Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Evaluasi PTM 100 Persen, Pimpinan Komisi X: Kantor-kantor Saja WFH, Masa Sekolah Tidak?

Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

Selain itu, PTM terbatas 100 persen juga dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang tidak ditemukan kasus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com