Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan di Era Habibie yang Hapus Diskriminasi Etnis Tionghoa

Kompas.com - 01/02/2022, 12:11 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Tionghoa bisa merayakan Imlek secara bebas sejak era reformasi. Tak hanya Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie juga berjasa besar untuk masyarakat Tionghoa.

Di masa kepemimpinannya sebagai presiden yang singkat, Habibie pernah menerbitkan sejumlah aturan yang menghapus diskriminasi terhadap masyarakat minoritas di Indonesia.

Melansir laporan Komnas HAM tahun 2016 soal "Upaya Negara Menjamin Hak-hak Kelompok Minoritas di Indonesia", Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi.

Inpres memberikan instruksi kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan lembagaga tertinggi/tinggi negara, serta kepala daerah untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: SBY dan Digantinya Istilah China Jadi Tionghoa...

"Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan maupun pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut," demikian salah satu isi dari Inpres 26/1998, seperti dikutip dari komnasham.go.id, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Inpres 26/1998 juga memerintahkan adanya peninjauan kembali dan penyesuaian seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan termasuk pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, dan kesehatan untuk menyesuikan dengan aturan tersebut.

Lewat Inpres yang dikeluarkan Habibie, seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan yang sama, termasuk masyarakat dari etnis Tionghoa.

Baca juga: Mengenang Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa Indonesia dalam Perayaan Imlek

Setelahnya, Habibie kembali mengeluarkan aturan yang menghapus diskriminasi kepada warga Tionghoa dengan menerbitkan Inpres Nomor 4 tahun 1999.

Menurut Komnas HAM, Inpres kedua yang dikeluarkan Habibie untuk mempercepat dan mempertegas pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Inpres No. 26 tahun 1998.

"Keppres ini ditujukan untuk memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi istri atau anak yang belum berusia 18 tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelas Komnas HAM.

Inpres No 4/1999 yang dikeluarkan Habibie menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Sebelum adanya Inpres ini, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com