JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2021 mendatang.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali pun tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (1/2/2022), hanya ada tiga kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 3 di luar Jawa-Bali.
Jumlah tersebut berkurang dibanding sebelumnya yang sebanyak 10 daerah.
Baca juga: 219 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 2
Adapun ketiga wilayah tersebut seluruhnya ada di Provinsi Papua, yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.
Jumlah wilayah PPKM level 1 di luar Jawa-Bali pun mengalami penurunan, dari sebelumnya sebanyak 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota.
Sementara itu, terjadi peningkatan jumlah wilayah PPKM level 2 pada masa perpanjangan kali ini, yakni menjadi 219 kabupaten/kota dari sebelumnya 138 kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan. Fakta itu, kata dia, harus menjadi rujukan kewaspadaan semua pihak.
"Kita harus waspada karena kita lihat dari kasus reproduksi efektif atau RT Covid-19 itu di Sumatera naik menjadi 1,02; Kalimantan jadi 1,01; Maluku 1,08; Papua 1,05; Nusa Tenggara 1,03; dan Sulawesi 1," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (31/1/2021).
Baca juga: Diperpanjang hingga 14 Februari, Ini 164 Daerah di Luar Jawa/Bali yang Berstatus PPKM Level 1
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali ini juga mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa provinsi di luar Jawa-Bali sudah terdeteksi varian Omicron dari transmisi lokal.
"Beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jayapura sudah dilihat kasus Omicronnya sudah masuk dari transmisi lokal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.