KOMPAS.com - Good governance secara harfiah dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik.
Namun good governance memiliki makna yang luas dan tidak dapat semerta-merta diartikan secara sempit.
Governance merupakan pergeseran makna dari government. Dalam government, negara menjadi aktor tunggal yang mengatur segala aspek kehidupan.
Sementara dalam governance negara hanya berperan sebagai regulator dan administrator.
Governance bisa dikatakan baik atau good apabila sumber daya dan masalah yang dihadapi publik dikelola secara ekeftif dan efisien. Tentunya dengan berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
United Nations Development Prgramme (UNDP) mengemukakan bahwa governance itu sendiri adalah bentuk pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam pengelolaan masalah yang dihadapi suatu bangsa dengan melibatkan semua sektor.
Membangun good governance tidak hanya melibatkan pemerintah atau birokrat yang memiliki wewenang tertentu saja, tetapi juga keterlibatan pihak-pihak di luar itu.
Good governance tidak lepas dari peran tiga aktor kunci. Tiga aktor tersebut adalah:
Dalam good governance, pemerintah berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif serta menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas.
Pihak swasta juga berkontribusi dalam good governance dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi yang sehat.
Masyarakat sipil berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, dan politik serta meningkatkan partisipasi masyarakat luas di dalamnya.
Membangun good governance tentu harus berorientasi pada peran aktif ketiga aktor tersebut untuk memiliki wewenang dalam mempengaruhi kebijakan publik.
Penekanan akan kesetaraan ini akan memberi ruang kepada semua pihak di luar pemerintah untuk berperan optimal. Sinergitas yang berimbang antara ketiganya akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Untuk bisa menciptakan Good Governance harus memenuhi pilar atau elemen dasar, yaitu:
Referensi: