JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga Senin (31/1/2022), total kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 2.980.
Nadia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.601 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) dan 1.039 berasal dari transmisi lokal.
"Total kasus Omicron mencapai 2.980, pelaku perjalanan dari luar negeri 1.601, transmisi lokal 1.039 dan masih dalam pemeriksaan epidemologi 340," kata Nadia melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Menkes: Puncak Kasus Omicron Akhir Februari, Angkanya Bisa 3-6 Kali di Atas Delta
Nadia mengatakan, 1.011 orang dari total 2.980 pasien terinfeksi Omicron sudah sembuh.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, ada lima pasien Covid-19 varian Omicron yang meninggal dunia di Indonesia.
"Kita sudah ada meninggal lima orang positif omicron," kata Budi dalam konferensi pers terkait Evaluasi PPKM secara virtual, Senin.
Budi mengatakan, dari jumlah tersebut, 60 persen pasien belum mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Itu (pasien meninggal) 60 persen belum divaksin lengkap. Kita sudah melihat dari kasus yang sedang dan berat yang membutuhkan oksigen, 63 persen belum divaksin lengkap," ujarnya.
Baca juga: Tatkala Warga Menahan Kumpul Keluarga Besar Saat Imlek demi Saling Jaga dari Ancaman Omicron...
Budi mengatakan, meski gejala yang ditimbulkan Covid-19 dari varian Omicron lebih ringan, namun, dapat berdampak parah bagi kelompok rentan seperti lansia, penderita komorbid dan anak.
Oleh karenanya, ia meminta cakupan vaksinasi Covid-19 untuk lansia dan anak dipercepat.
"Berdasarkan hal itu, kami sampaikan bahwa percepat vaksinasi terutama untuk lansia kita dan anak-anak kita, kewajiban kita untuk melindungi orang yang belum divaksinasi agar segera divaksinasi terutama lansia dan anak-anak," ucap dia.
Baca juga: Omicron Telanjur Menyebar di Indonesia, Kenali dan Kendalikan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.