JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Adapun uang yang disita penyidik KPK dari ketua DPRD itu diterima dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
“Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Ali menyampaikan, tim penyidik juga terus mengkonfirmasi pengetahuan Ketua DPRD Bekasi itu terkait uang Rp 200 juta yang diberikan oleh Pepen.
Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Rahmat Effendi.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022).
Adapun uang yang diberikan Wali Kota Bekasi itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Pepen. Namun, akhirnya uang itu diserahkan ke penyidik KPK usai Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut ditangkap oleh KPK.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," jelas Ketua DPRD itu.
Baca juga: KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud penyerahan uang dari Rahmat Effendi kepadanya.
Uang yang diserahkan tesebut, ujar dia, diberikan melalui perpanjangan tangan Rahmat Effendi bernama Luthfi.
"Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun," tutur Chairoman.
Dalam kasus itu, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Wali Kota Rahmat Effendi dari Sejumlah Proyek