JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaidi mengimbau agar rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
Namun, jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan.
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim," ujar Wawan dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Wawan mengajak agar umat muslim dapat menerima anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala.
Baca juga: Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius
Anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," imbuh dia.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara jika belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Baca juga: Pemkab Sintang Dikecam karena Ancam Bongkar Masjid Jemaah Ahmadiyah
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.