Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Pernyataan Jaksa Agung Bisa Menumbuhkan Korupsi Kecil-kecilan

Kompas.com - 28/01/2022, 15:02 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuat banyak pihak semakin berani melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui Burhanuddin menyebut untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta dikenai sanksi pengembalian uang kerugian negara.

“Pernyataan Jaksa Agung ini bisa menumbuhkan korupsi kecil-kecilan. Jadi orang akan semakin berani untuk korupsi di angka yang kecil, di bawah Rp 50 juta,” ucap peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Zaenur menilai tindakan koruptif dapat mengakar di tingkat daerah. Misalnya dilakukan oleh aparatur negara di tingkat desa.

Sebab, lanjut dia, tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi karena hukuman yang diberikan tidak menimbulkan efek jera.

“Toh risiko terbesarnya hanya disuruh mengembalikan atau hanya pembinaan oleh inspektorat,” tuturnya.

Di sisi lain Zaenur tidak setuju dengan alasan Burhanuddin yang mengklaim bahwa mekanisme ini dilakukan agar tercapainya proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dalam pandangan Zaenur, proses pembuktian tindak pidana korupsi selalu memakan biaya yang besar.

Bahkan, pengembalian keuangan negara kerap tak menutup biaya proses pengungkapannya.

“Tak selalu ada keuntungan negara secara finansial setidaknya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dengan menarik biaya kerugian negara,” jelas dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara


Zaenur menduga pernyataan Burhanuddin dimaksudkan agar Kejaksaan Agung lebih fokus mengurus perkara korupsi dengan nilai nominal yang besar.

Tapi, sambung Zaenur, pernyataan Burhanuddin berpotensi untuk diartikan secara berbeda.

“Karena akan jadi pesan yang keliru, yang bisa mengakibatkan risiko korupsi jadi rendah. Semakin rendah risiko korupsi maka tindakan korupsi akan semakin tinggi,” katanya.

Zaenur berpendapat jika Burhanuddin ingin wacananya itu direalisasikan maka yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab tidak ada UU yang mengatur bahwa Kejaksaan Agung tidak perlu memproses hukum tindak pidana korupsi dengan kerugian dibawah Rp 50 juta.

Baca juga: Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru

Kalau pun nantinya wacana ini bisa dilakukan untuk merevisi UU Tipikor, Zaenur menyarankan Kejaksaan Agung bisa memberi aspirasi bahwa pengembalian nilai keuangan negara tidak hanya berdasarkan uang yang diterima, tapi juga kerugian yang ditimbulkannya.

“Sehingga perlu pendekatan denda yang dapat menutup kerugian negara plus dampak lain yang biasa disebut potential loss. Denda dapat menjadi salah satu disinsentif sebagai bentuk pidana agar (menimbulkan) efek jera,” imbuh dia.

Adapun wacana pengembalian uang negara untuk pelaku korupsi dengan nominal dibawah Rp 50 juta disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Namun Burhanuddin memberi catatan bahwa mekanisme ini hanya bisa diterapkan untuk korupsi dengan nilai uang yang kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com