Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir

Kompas.com - 27/01/2022, 06:00 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengambilalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura tampaknya belum juga berakhir, sekalipun sudah ada perjanjian terkait pengelolaan ruang udara di Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR yang selama ini dikuasai Singapura ditandai dengan penandatanganan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

FIR yang dipersoalkan ini dipegang Singapura atas mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Saat itu, Indonesia yang sedang merintis penerbangan dianggap masih belum mampu mengelola wilayah udara di daerah perbatasan negara itu.

Adapun FIR yang dikuasai Singapura sejak Indonesia merdeka tersebut menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Oleh internasional, kawasan ini disebut sebagai sektor A, B, dan C.

Baca juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Kehormatan RI sebagai Negara Besar Disorot

Lewat kesepakatan Indonesia-Singapura yang dilakukan Selasa kemarin, Pemerintah mengkaim telah mengambil FIR di Kepri dan sekitarnya itu. Namun ternyata, Singapura masih tetap memegang pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah tersebut.

Hal ini terkait poin kesepakatan mengenai Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Dengan kesepakatan itu, Indonesia memberikan PJP kepada Singapura di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Tidak disebutkan area yang masih dalam pengelolaan Singapura tersebut.

Namun, Pemerintah mengatakan, delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

"Kalau (pesawat berada pada ketinggian) 37 ribu kaki itu kan cuma pulang-pergi aja di situ. Nggak ada yang mendarat," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam perbincangan dengan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura

Sementara itu, traffic atau lalu lintas penerbangan sipil banyak terjadi di bawah ketinggian 37 ribu kaki. Biasanya penerbangan sipil di atas 37.000 kaki hanya untuk melintas.

Wilayah di Kepri dan sekitarnya sendiri dinilai cukup strategis karena merupakan jalur internasional. Jalur ini menjadi salah satu jalur untuk keluar-masuk wilayah Asia dari benua lain.

Pesawat-pesawat dari luar Asia banyak melakukan transit di Changi sebagai bandara hub internasinal (penghubung maskapai penerbangan). Untuk bisa masuk ke Changi, pesawat-pesawat ini harus melintas terlebih dahulu lewat Indonesia.

"Ya strategis. Kalau misalnya ada pesawat akan ke Changi, kan turun dulu kan (di bawah 37 ribu kaki). Nggak bisa langsung ke Changi. Jadi harus lewat Indonesia dulu, ya Kepri dan sebagainya ini," terang Hikmahanto.

Jika pengelolaan FIR di sekitar Kepri-Natuna masih tetap dipegang Singapura, keuntungan dari aspek komersil akan lebih banyak dipegang Negeri Singa itu, meskipun Indonesia juga tetap akan menerima fee.

Pada akhirnya, Bandara Changi-lah yang akan terus berkembang karena menjadi tempat transit penerbangan-penerbangan jarak jauh.

"Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR di atas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?" sebut Hikmahanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com