JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013 – 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru, Senin (24/1/2022)
Dua terdakwa itu adalah mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, dan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto.
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ketut Suarbawa dan terdakwa Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Penahanan Petrus Edy Susanto oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan I Ketut Suarbawa tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi terpidana di Lapas Klas IIA Cibinong.
"Tim Jaksa masih menunggu terkait penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, I Ketut Suarbawa dan Petrus Edy Susanto didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis itu.
Baca juga: KPK Sita Rp 36 Miliar dari Terdakwa Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis
Ada empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sepuluh orang yang dijadikan tersangka kasus itu terdiri dari para pejabat pelaksana proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.