JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun dugaan korupsi di LPEI sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/1/2022), jaksa menyebut Didit mengarahkan tujuh saksi untuk tidak memberikan keterangan dalam penyidikan.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidaj langsung penyidikan perkara tipikor penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI,” sebut jaksa.
Baca juga: Mutasi Polri, Kombes Gatot Repli Jadi Kabag Penum Divisi Humas Polri
Jaksa menyampaikan tujuh saksi yang diarahkan Didit untuk tidak memberi keterangan adalah mantan Direktur Pelaksana II LPEI Indrawijaya Supriadi, mantan Risk Analis LPEI Pusat Amri Alamsyah, serta mantan RM Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara dan Rizki Armando.
Kemudian mantan Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta Eko Madiasto, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis 2 LPEI Mugi Lestiadi, dan Novlies Hendrawan.
Jaksa mengungkapkan Didit menyampaikan beberapa hal pada para saksi agar tidak memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi, Apa Itu Flight Information Region atau FIR?
Pertama, menyebut LPEI bisa menjadi ATM atau sumber uang dalam perkara ini.
Kedua, meminta para saksi menanyakan pasal yang disangkakan terlebih dahulu pada penyidik.
“Lalu meminta saksi untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak jelas pasal yang disangkakan,” kata jaksa.