JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang dikuasai Singapura sejak Indonesia merdeka. Hal ini menyangkut kedaulatan negara.
Pengambilalihan FIR ini akan dilakukan lewat dokumen kesepakatan yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, hari ini, Selasa (25/1/2022).
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Baca juga: Chappy Hakim: Kita Harus Segera Mengambilalih FIR dari Singapura
FIR yang dikuasai Singapura ini menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura. Tentunya, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.
Persoalan pengelolaan FIR yang berada di sebagian wilayah barat Indonesia ke tangan Singapura ini berawal ketika pada tahun 1946, International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional tersebut menilai saat itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur. Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim
sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Baca juga: Setelah 69 Tahun FIR Dikuasai Singapura, Indonesia Siap Ambil Alih Tahun 2019
"Ini bukan hanya masalah bisnis. Ini masalah kedaulatan negara," kata Tantowi Yahya pada September 2015 saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR.
Hal senada disampaikan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Soenaryo Yosopratomo.
Menurutnya, penguasaan ruang udara oleh negara merupakan bentuk perlindungan terhadap kedaulatan. Oleh karena itu, Soenaryo selalu mengatakan pengambilalihan FIR sudah sangat mendesak.