JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, kepastian tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat semua partai politik dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi 2024.
Hal ini disampaikan Herzaky merespons telah ditetapkanya tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, sebagaimana kesepakatan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Dengan kepastian jadwal ini, tentunya semua parpol bisa lebih fokus dalam persiapan menuju Pemilu 2024," kata Herzaky dalam siaran pers, Senin (24/1/2022) malam.
Baca juga: Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Herzaky mengatakan, saat ini Demokrat fokus pada konsolidasi internal serta transformasi dan regenerasi organisasi hingga ke tingkatan terbawah sebagai bagian dari persiapan verifikasi parpol pada semester dua tahun 2021 ini.
Secara bersamaan, kata Herzaky, Demokrat akan tetap membantu rakyat melewati pandemi, krisis ekonomi, dan krisis demokrasi.
"Tentu, Demokrat semakin optimis menatap 2024, dengan melihat kebersamaan kami dengan rakyat selama ini," ujar dia.
Ia menuturkan, Demokrat sejak awal menyetujui usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan desain pemilu diselenggarakan pada Februari 2024.
Ia meyakini, usulan KPU tersebut melalui banyak pertimbangan, baik secara teknis maupun skala resikonya.
Baca juga: Tanggal Pemilu Disepakati 14 Februari, PKB: Kami Sambut dengan Optimisme
Herzaky mengakui, pelaksanaan pemilu bukanlah hal yang mudah sehingga membutuhkan kesiapan dan sumber daya yang cukup.
Terlebih, pada 2024 mendatang pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah digelar di tahun yang sama.
"Jika waktu pelaksanaan terlalu dekat, maka beban beratnya di KPU, dan juga Bawaslu. Oleh sebab itu, jeda diperlukan untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional ini," kata Herzaky.
Diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin siang.
Baca juga: Pemilu Serentak dan Persoalan Rasionalitas Pemilih
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.