JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI mempunyai organisasi baru bernama Pusat Pengadaan TNI. Pembentukan Pusat Pengadaan TNI merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menunjuk Kolonel Infanteri Deki Santoso Pattinaya sebagai Kepala Pusat Pengadaan TNI.
Sebelum mengemban jabatan baru itu, Deki menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Badan Pembekalan TNI.
Baca juga: Mengenal Tugas Koopsudnas, Satuan Baru TNI
Penunjukkan Deki menjadi Kepala Pusat Pengadaan TNI tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022. Promosi jabatan yang diterima Deki juga bersamaan dengan pemberhentian dan pengangkatan terhadap 327 perwira tinggi TNI lainnya.
Berdasarkan Pasal 51 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan unit organisasi Markas Besar TNI. Hal itu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengadaan TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pusat Pengadaan TNI dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.