JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar (Mabes) TNI mempunyai satuan atau organisasi baru bernama Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Pembentukan satuan baru ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022, Andika menunjuk Marsekal Madya Andyawan Martono menjadi panglima Koopsudnas pertama. Promosi jabatan yang diterima Andyawan juga bersamaan dengan pemberhentian dan pengangkatan terhadap 327 perwira tinggi TNI lainnya. Sebanyak 28 perwira tinggi masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
Baca juga: Panglima Andika Paparkan Alasan Pembentukan Koarmada RI dan Koopsudnas
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).
Berdasarkan Pasal 58 Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Koopsudnas bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara. Tugas yang diemban Koopsudnas sesuai dengan kebijakan panglima TNI dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koopsudnas dipimpin oleh seorang panglima Koopsudnas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Dalam pelaksanannya, panglima Koopsudnas dibantu kepala staf Komando Operasi Udara Nasional, panglima Komando Operasi Udara, komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, inspektur Komando Operasi Udara Nasional, dan kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Operasi Udara Nasional.
Lalu, tujuh asisten Komando Operasi Udara Nasional, kepala staf Komando Operasi Udara, inspektur Komando Operasi Udara, wakil komandan Komando Pasukan Gerak Cepat, inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat, komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara, dan komandan pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.
Sedangkan, susunan organisasi Koopsudnas dan satuan di bawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Andika menjelaskan, untuk pertahanan udara, TNI sebelumnya memiliki satuan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohahudnas). Satuan ini masih di bawah Mabes TNI.
Sedangkan, Koopsudnas ada di bawah TNI AU yang berkepentingan untuk melakukan ofensif atau serangan.
"Sehingga antara ofensif dan difensif itu di-manage oleh dua satuan (Kohahudnas dan Koopsudnas) yang berbeda," kata Andika di Gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin.
Andika menjelaskan, pembentukan satuan ini agar kesatuan komando lebih dapat dikendalikan.
"Sehingga unity of command atau kesatuan komando itu bisa lebih dipegang oleh angkatan udara (Koopsudnas) walaupun dalam hal operasional tetap di bawah panglima TNI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.