JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang promosi jabatan Mayjen Agus Subiyanto dan Mayjen I Nyoman Cantiasa menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Senin (24/1/20222).
Keduanya sebelumnya masuk dalam bursa calon Pangkostrad pengganti KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, namun kemudian tidak terpilih untuk mengisi jabatan tersebut.
Meski begitu, Agus dan Cantiasa tetap mendapat promosi jabatan untuk posisi lain.
Selain itu, artikel tentang dugaan perbudakan terhadap puluhan manusia oleh Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, juga menjadi terpopuler.
Kemudian, perihal pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah lonjakan Omicron di Indonesia masih menarik minat pembaca. Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan PTM.
Berikut ulasan selengkapnya:
Nama Mayjen Agus Subiyanto dan Mayjen I Nyoman Cantiasa tidak dipilih untuk mengisi kursi Pangkostrad yang kosong setelah ditinggal KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Mayjen Maruli Simanjuntak-lah yang akhirnya dipilih menjandi Pangkostrad, sekalipun menantu Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu merupakan kandidat paling junior.
Meski tak dapat tongkat komando pimpinan tertinggi Kostrad, Agus Subiyanto dan Nyoman Cantiasa tetap mendapat promosi mutasi ke jabatan bintang tiga atau letnan jenderal (Letjen).
Promosi keduanya dilakukan bersamaan dengan Maruli Simanjuntak lewat Surat Keputusan Nomor 66/1/2022 yang ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, Agus Subiyanto dipromosi untuk menduduki kursi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD).
Sementara itu, Nyoman Cantiasa yang merupakan lulusan Akmil angkatan 1990 dimutasi dari jabatannya sebagai Pangdam XVIII/Kasuari menjadi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.
Selengkapnya baca juga: Tak Jadi Pangkostrad, Agus Subiyanto dan Nyoman Cantiasa Tetap Dapat Jabatan Letjen
Bupati non-aktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.