Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Arteria soal Kajati Berbahasa Sunda Tak Wakili Partai, Sekjen PDI-P: Kami Tak Punya Tradisi Menjelekkan

Kompas.com - 23/01/2022, 09:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat tak mewakili partai.

Hal ini disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat menegaskan ucapan Arteria itu merupakan pendapat pribadi.

"Apa yang dilakukan oleh Saudara Arteria tersebut, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan ini kan sebenarnya, individu dia," kata Hasto, di sela-sela rangkaian acara HUT ke-49 PDI-P dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Bali, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Saya Anggap Orang Sunda Itu Bagian dari Keluarga Besar

Hasto menekankan, sejak lama partainya menganut ideologi Pancasila dengan prinsip persatuan Indonesia dan berkebangsaan.

Oleh sebab itu, kata Hasto, PDI-P tidak pernah membeda-bedakan orang berdasarkan latar belakang suku, agama, dan status sosial.

Ia pun mengeklaim bahwa ucapan Arteria tak menggambarkan perjuangan partainya dalam dalam menghormati berbagai perbedaan.

Hasto mengatakan, PDI-P terus memperjuangkan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

"Kami ini sebagai partai kan tidak punya tradisi untuk menjelekkan yang lain. Kita berpartai itu membangun tradisi untuk menghormati yang lain," tegasnya.

Terkait polemik tersebut, PDI-P telah memberikan sanksi peringatan berat terhadap Arteria.

"Partai kemudian melakukan fungsi pembinaan, memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, sanksi peringatan berat," ucapnya.

Baca juga: Akhir Drama Pernyataan Arteria Dahlan, Minta Maaf dan Dijatuhi Sanksi oleh PDI-P


Kendati demikian, Hasto tetap mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Arteria kepada publik.

Permohonan maaf dan penyesalan juga telah disampaikan langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Sikap dari Pak Arteria Dahlan untuk betul-betul menyatakan penyesalannya. Itu saya sendiri ketika memanggil yang bersangkutan sudah melihat bagaimana keseluruhan penyesalan itu nampak dalam diri saudara Arteria Dahlan," ungkap Hasto.

Adapun Arteria sudah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyoal adanya kajati berbicara menggunakan bahasa Sunda saat memimpin rapat.

Permintaan maaf disampaikan Arteria setelah pernyataannya menimbulkan polemik selama beberapa hari. Masyarakat Jawa Barat juga mendesak Arteria untuk meminta maaf.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria, dikutip dari siaran pers, Kamis (20/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com