Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Riko Dicopot Imbas Diduga Terima Suap, Irwasda Polda Sumut Jadi Plh Kapolrestabes Medan

Kompas.com - 22/01/2022, 15:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Posisi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot sementara dari jabatannya terkait dugaan menerima suap dari istri bandar narkoba.

Posisi Kapolrestabes Medan untuk sementara akan diganti oleh pelaksana harian (Plh) yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi.

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Pergantian jabatan berlaku sejak Jumat (21/1/2022) kemarin.

Ramadhan mengatakan, pencopotan ini dilakukan sementara waktu dalam rangka untuk melakukan pemeriksan obyektif.

“Untuk sementara Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut,” ujar dia.

Ia mengatakan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot, 5 Anak Buah Dipecat

Adapun, menurut Ramadhan, Kapolda Sumut menjelaskan ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan bidang pengawasan yang terjadi di Polrestabes Medan oleh KBP Riko Sunarko terhadap bawahannya.

“Sehingga patut dipersangkakan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) point a Perkap Nomor14 tahun 2011,” imbuhnya.

Diketahui, dugaan penerimaan suap yang dilakukan Kombes Riko itu sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.

Dalam sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022), Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Ricardo mengaku membagikan uang itu kepada atasannya. Ricardo menyebut diperintahkan Riko menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.

Motor itu kemudian diberikan ke anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com