Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Mobil Arteria Dahlan Belum Usai, Ia Diketahui Tunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 22/01/2022, 10:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan diketahui menunggak pajak mobil sebesar Rp 10.815.300.

Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diambil Sabtu (22/1/2022), diketahui Arteria belum membayar pajak mobil miliknya yang bermerek Nissan Terra dengan nomor polisi B 1418 TJS

Dalam laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ itu diketahui, pajak mobil berwarna putih tersebut telah jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Sebelumnya, Arteria juga sempat menjadi sorotan karena lima mobilnya memakai pelat nomor mirip nomor mobil polisi. Mobil tersebut terparkir di parkiran Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..

Kelima mobil itu adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.

Setelah polemik pelat mobil itu ramai, Arteria kemudian mengganti pelat mobil tersebut ke nomor pelat yang digunakan masyarakat sipil.

Dikutip dari Tribunnews.com, mobil dengan merek Nissan Terra kini terpasang menggunakan pelat B 1418 TJS. Sedangkan mobil Nissan Livina menggunakan pelat B 1871 WZX.

Sedangkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar masih menggunakan nopol kepolisian 4196-07.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok mobil Nissan Terra itu sebesar Rp 8.669.000.

Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Selain menunggak pajak kendaraan, Arteria juga belum membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil sebesar Rp 143.000.

Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI itu juga harus membayarkan PKB Denda sebesar Rp 2.046.300, serta SWDKLLJ Denda sebesar Rp 100.000.

Secara keseluruhan, Arteria memiliki total tunggakan denda pajak kendaraan Nissan Terra sebesar Rp 10.815.300.

Sementara itu, dalam laman yang sama tidak tercatat adanya informasi terkait pajak mobil Nissan Grand Livina berwarna Merah dengan nomor polisi B 1871 WZX.

Terkait polemik lima mobil Arteria menggunakan nomor pelat polisi, ia mengatakan, pelat yang dipersoalkan hanyalah 'benda' yang menyerupai pelat mobil.

Baca juga: Nomor Pelat Arteria Serupa Polisi, Pimpinan DPR Duga Didapat karena Hubungan Pribadi

Menurut dia, 'benda' serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," ungkap Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, lima mobil itu hanya ditempatkan di parkiran DPR untuk semnetara waktu karena rumahnya sedang direnovasi.

Namun setelah ditelusuri, Mabes Polri membenarkan, nomor polisi yang terpasang di 5 mobil Arteria Dahlan di parkiran Gedung DPR adalah milik legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.

Pada Rabu (19/1/2022) malam, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, nopol pelat 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com