JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan diketahui menunggak pajak mobil sebesar Rp 10.815.300.
Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diambil Sabtu (22/1/2022), diketahui Arteria belum membayar pajak mobil miliknya yang bermerek Nissan Terra dengan nomor polisi B 1418 TJS
Dalam laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ itu diketahui, pajak mobil berwarna putih tersebut telah jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.
Sebelumnya, Arteria juga sempat menjadi sorotan karena lima mobilnya memakai pelat nomor mirip nomor mobil polisi. Mobil tersebut terparkir di parkiran Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Arteria Dahlan Bisa Dapat Diskresi Soal Pelat Khusus Polisi, tapi..
Kelima mobil itu adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.
Setelah polemik pelat mobil itu ramai, Arteria kemudian mengganti pelat mobil tersebut ke nomor pelat yang digunakan masyarakat sipil.
Dikutip dari Tribunnews.com, mobil dengan merek Nissan Terra kini terpasang menggunakan pelat B 1418 TJS. Sedangkan mobil Nissan Livina menggunakan pelat B 1871 WZX.
Sedangkan, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar masih menggunakan nopol kepolisian 4196-07.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok mobil Nissan Terra itu sebesar Rp 8.669.000.
Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Selain menunggak pajak kendaraan, Arteria juga belum membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil sebesar Rp 143.000.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI itu juga harus membayarkan PKB Denda sebesar Rp 2.046.300, serta SWDKLLJ Denda sebesar Rp 100.000.
Secara keseluruhan, Arteria memiliki total tunggakan denda pajak kendaraan Nissan Terra sebesar Rp 10.815.300.
Sementara itu, dalam laman yang sama tidak tercatat adanya informasi terkait pajak mobil Nissan Grand Livina berwarna Merah dengan nomor polisi B 1871 WZX.
Terkait polemik lima mobil Arteria menggunakan nomor pelat polisi, ia mengatakan, pelat yang dipersoalkan hanyalah 'benda' yang menyerupai pelat mobil.
Baca juga: Nomor Pelat Arteria Serupa Polisi, Pimpinan DPR Duga Didapat karena Hubungan Pribadi
Menurut dia, 'benda' serupa pelat mobil tersebut adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor, bukan pelat nomor sebenarnya.
"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu," ungkap Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ia mengatakan, lima mobil itu hanya ditempatkan di parkiran DPR untuk semnetara waktu karena rumahnya sedang direnovasi.
Namun setelah ditelusuri, Mabes Polri membenarkan, nomor polisi yang terpasang di 5 mobil Arteria Dahlan di parkiran Gedung DPR adalah milik legislator dari Dapil Jawa Timur VI tersebut.
Pada Rabu (19/1/2022) malam, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, nopol pelat 4196-07 terdaftar untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.