Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tak Diam soal Dugaan Pelat Polri Arteria, IPW: Ini Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 21/01/2022, 07:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tinggal diam terkait polemik lima mobil mewah berpelat mobil polisi milik Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan,

Ketua IPW Sugeng Teguh mendorong Polri tidak takut mengusut isu ini.

Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, ia juga menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakan dalam kejadian ini.

Baca juga: Saat Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan, tapi Terdaftar di Sistem

Adapun lima mobil mewah milik Arteria Dahlan diketahui terparkir di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) siang.

Kehadiran mobil-mobil itu menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat mirip polisi dengan nomor yang sama persis yakni 4196-07.

Menurut Sugeng, pelat nomor setiap kendaraan tidak boleh sama persis. Pembeda dalam pelat kendaraan yang berbeda bisa menggunakan huruf jika milik masyarakat sipil.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ucap dia.

Baca juga: Arteria Dahlan Terancam Dipidana Bila Terbukti Palsukan Pelat Mobil Mirip Polisi

Sebab, Sugeng berpandangan, kejadian ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, jika ada keterlibatan polisi dalam polemik pelat mobil Arteria ini, maka juga harus ditindak dan diperiksa.

“Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.

Baca juga: Arteria soal Pelat Nomor Mobilnya Mirip Polisi: Itu Tatakan

Terkait polemik ini, Arteria mengaku nomor pelat menyerupai milik anggota polisi itu adalah tatakan sebagai bungkus atau sarung dari pelat kendaraan yang asli atau pada umumnya.

Tatakan itu, kata Arteria, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.

Ia menerangkan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya.

"Jadi clear lah yang seperti itu. Itu tatakan, jadi bisa dislot, tahu kan ya teman-teman. Disarungkan lah gitu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com