JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menganggap santai ekspresi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat ditetapkan sebagai tersangka.
Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Nawawi menegaskan, setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya.
“Bagi kami, silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” sebutnya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!
Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
“(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Nawawi.
Nawawi juga menjelaskan alasan KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Ketiganya adalah Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Adapun dua orang yang belum ditetapkan statusnya adalah sekretaris Hendro bernama Dewi, serta Direktur PT SGP Achmad Prihanto.
“Artinya, belum ada kecukupan bukti. Kami masih melihat pengembangan proses,” ucap Nawawi.
Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP
Nawawi mengungkapkan, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
“Yang kami tetapkan (sebagai tersangka) hari ini bukan akhir. Kami juga akan melakukan pengembangan pada tingkatan yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Itong berteriak saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.