JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan sementara hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara oleh KPK.
Selain Hakim Itong, MA juga memberhentikan sementara Panitera Pengganti di PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemberhentian sementara dilakukan karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Baca juga: Hakim Itong, Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT di PN Surabaya Jadi Tersangka
Dwiarso pun mengatakan, dirinya sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan.
"Yaitu Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya apakah telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Maklumat MA No 1 tahun 2017," ucapnya.
"Karena ada tanggung jawab yang dipimpin oleh pimpinan atasan langsungnya, para oknum hakim dan panitera pengganti ini," sambung Dwiarso.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!
Lebih lanjut, MA menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di PN Surabaya.
"MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Itong pada Rabu (19/1) lalu. Adapun pihak yang diamankan pertama adalah Hamdan (HD) dan Hendro Kasiono (HK) di salah satu area parkir yang berada di kantor PN Surabaya.