Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 21/01/2022, 01:16 WIB
Tatang Guritno,
Elza Astari Retaduari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan sementara hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara oleh KPK.

Selain Hakim Itong, MA juga memberhentikan sementara Panitera Pengganti di PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemberhentian sementara dilakukan karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Yang Mulia Bapak Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).

Baca juga: Hakim Itong, Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT di PN Surabaya Jadi Tersangka

Dwiarso pun mengatakan, dirinya sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan.

"Yaitu Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya apakah telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Maklumat MA No 1 tahun 2017," ucapnya.

"Karena ada tanggung jawab yang dipimpin oleh pimpinan atasan langsungnya, para oknum hakim dan panitera pengganti ini," sambung Dwiarso.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Lebih lanjut, MA menyatakan mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di PN Surabaya.

"MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Itong pada Rabu (19/1) lalu. Adapun pihak yang diamankan pertama adalah Hamdan (HD) dan Hendro Kasiono (HK) di salah satu area parkir yang berada di kantor PN Surabaya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com