Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Minta Malaysia Tindak Tegas Majikan yang Pekerjakan PMI Ilegal

Kompas.com - 20/01/2022, 20:19 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta otoritas Malaysia menindak tegas pemberi kerja atau majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen atau ilegal.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, pengendalian pemberangkatan PMI secara ilegal tak bisa hanya dilakukan Indonesia saja.

Pasalnya, keberangkan para PMI secara ilegal disebabkan oleh faktor penarik dan pendorong (pull and push factor) oleh kedua negara. Dengan demikian, baik Malaysia dan Indonesia perlu melakukan kerja sama untuk memutus rantai masalah PMI ilegal.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

"Dalam konteks ini kami mendorong pihak Malaysia untuk bisa menerapkan Akta Imigresen 59 dengan tegas. Di situ ditegaskan bagi pekerja migran yang masuk dan bekerja ilegal ada sanksi hukum. Namun bagi majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal juga ada sanksi," kata Judha ketika melakukan press briefing secara virtual, Kamis (20/1/2022).

"Kami dorong penegakan hukum dari sisi majikan juga dilakukan secara tegas," ujar dia.

Judha mengatakan, salah satu faktor pendorong yang menyebabkan banyak WNI ingin merantau dan bekerja di Malaysia yakni karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia. Di sisi lain, banyak WNI yang sudah memiliki keluarga yang terlebih dahulu berangkat ke Malaysia.

"Contohnya korban kapal tenggelam pada 15 Desember tahun lalu, beberapa sudah ada keluarga di Malaysia. Jadi pola migrasi ini memang sangat kompleks, bukan hanya labor migration tapi ada konteks budaya," kata Judha.

Dorongan bagi pemerintah Malaysia untuk menindak tegas para pemberi kerja muncul lantaran terjadi peningkatan kecelakan kapal yang membawa PMI ilegal.

Dalam sepekan terakhir, sudah ada dua kapal berpenumpang PMI ilegal yang mengalami kecelakaan di perairan Malaysia. Kedua kecelakaan tersebut memakan korban jiwa 11 orang dan satu orang dinyatakan hilang.

Untuk itu, Judha pun mengimbau setiap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama ke Malaysia untuk bekerja, agar melalui jalur resmi.

"Dalam kesempatan ini kami imbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri, utamanya ke Malaysia, untuk menggunakan jalur-jalur resmi dan tidak mengambil risiko yang tidak perlu," kata Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com