Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan PTM Terbatas Menyesuaikan Tingkat PPKM

Kompas.com - 19/01/2022, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

"Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).

Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka

PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.

"Sekarang hanya 2.245 atau 1 persen saja sekolah yang masuk kategori tersebut, untuk PPKM Level 4 tidak ada," kata Suharti.

Suharti menambahkan, PTM terbatas 100 persen juga dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang tidak ditemukan kasus Covid-19.

"Tidak fair rasanya kalau mereka tidak boleh sekolah karena berabgai alasan dan kita tahu bahwa vaksinasi di daerah tertinggal juga sulit," kata Suharti.

Suharti juga menjelaskan, dalam SKB 4 menteri diatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.

"Kasus hitam itu artinya baik yang terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai kontak erat mereka yang terkena Covid-19," ujar Suharti.

Sementara, apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga: Soal Buka Tutup PTM 100 Persen, Wagub DKI Sebut Rata-rata Penularan Covid-19 Bukan dari Sekolah

"Jadi rombongan belajarnya yang ditutup untuk selama 5x24 jam," kata dia.

Suharti menambahkan, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan tes acak bekerja sama dengan dinas kesehatan di 53 kabupaten/kota terhadap 76.144 sampel.

"Hasilnya dari 1.812 satuan pendidikan dengan jumlah siswa sebanyak 76.000 anak hasilnya 0,28 persen yang positif atau hanya 212 saja," kata Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com