JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
"Banyak pertanyaan terkait dengan Omicron, tentu sesuai dengan SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTM terbatas akan menyesuaikan dengan tingkat PPKM-nya," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).
Ia menjelaskan, PTM terbatas 100 persen hanya bisa dilakukan di daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Baca juga: PTM 100 Persen di Tangsel, Sekolah Dibagi 2 Shift, Kantin Tak Boleh Buka
PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dilakukan di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 lainnya serta PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.
Sementara, pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh dilaksanakan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis 2 bagi PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen.
"Sekarang hanya 2.245 atau 1 persen saja sekolah yang masuk kategori tersebut, untuk PPKM Level 4 tidak ada," kata Suharti.
Suharti menambahkan, PTM terbatas 100 persen juga dilaksanakan di daerah-daerah terpencil yang tidak ditemukan kasus Covid-19.
"Tidak fair rasanya kalau mereka tidak boleh sekolah karena berabgai alasan dan kita tahu bahwa vaksinasi di daerah tertinggal juga sulit," kata Suharti.
Suharti juga menjelaskan, dalam SKB 4 menteri diatur bahwa PTM terbatas mesti diberhentikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi hitam di atas 5 persen.
"Kasus hitam itu artinya baik yang terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai kontak erat mereka yang terkena Covid-19," ujar Suharti.
Sementara, apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa tidak ada klaster atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Baca juga: Soal Buka Tutup PTM 100 Persen, Wagub DKI Sebut Rata-rata Penularan Covid-19 Bukan dari Sekolah
"Jadi rombongan belajarnya yang ditutup untuk selama 5x24 jam," kata dia.
Suharti menambahkan, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan tes acak bekerja sama dengan dinas kesehatan di 53 kabupaten/kota terhadap 76.144 sampel.
"Hasilnya dari 1.812 satuan pendidikan dengan jumlah siswa sebanyak 76.000 anak hasilnya 0,28 persen yang positif atau hanya 212 saja," kata Suharti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.