JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah berencana memperketat syarat perjalanan ke luar negeri.
Hal ini dilakukan setelah hasil pendalaman yang dilakukan KSP bersama Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan masih banyak warga bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.
“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” ujar Moeldoko dalam siaran pers KSP, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara
Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.
Sebab, kata dia, praktik di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan juga sebaliknya.
Sehingga pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti rencana pembatasan tersebut.
“Nanti Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” kata Moeldoko.
Baca juga: Jokowi: Kurangi Kegiatan di Keramaian, Jangan Pergi ke Luar Negeri jika Tak Mendesak
Dia melanjutkan, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para mekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.
Moeldoko menambahkan, berdasarkan Kemenkes per 15 Januari 2022 mencatat dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.