JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat berharap, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa dilakukan secara cepat.
Menurut dia, setidaknya pembahasan RUU TPKS bisa dilakukan paling lama dalam waktu empat minggu.
"Kami sih maunya sudah disahkan, harusnya diberikan target paling tidak empat minggu ini sudah bisa," kata dia saat ditemui di kantor DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Penetapan RUU TPKS Inisiatif DPR Bak Angin Segar Penuntasan Kekerasan Seksual Meski Ditolak PKS
Ia mengatakan, RUU TPKS diharapkan bisa menjadi jawaban atas penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia yang selama ini kerap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Di sisi lain, RUU TPKS bisa memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan seksual.
"Banyak korban yang takut untuk mengadu dan pada akhirnya ketika berani mengadu mendapat tantangan dari keluarga dan orang-orang terdekat mereka dan diharuskan menerima penyelesaian masalah secara kekeluargaan untuk dan atas nama menutupi aib keluarga," kata Lestari.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS DPR, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS bisa dirampungkan pembahasannya dalam dua kali masa sidang.
"Maksimal dua masa sidang, tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses, itu akan berbeda lagi, itu akan bisa lebih cepat," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan, masa sidang ke-3 tahun sidang 2021-2022 tinggal satu bulan lagi. Para anggota DPR bakal memasuki masa reses kembali yang direncanakan pada 18 Februari 2022.
Karena itu, dirinya berharap ada respons cepat pemerintah terhadap DPR yang telah berupaya mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR. Dalam hal ini, Willy berharap Presiden Joko Widodo mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR setelah DPR mengirimkan hasil rapat paripurna.
"Semoga nanti surpres dan DIM (daftar inventasi masalah)-nya bisa cepat turun untuk kemudian, ya kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini tidak bisa cepat gitu. Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di baleg," kata dia.
Baca juga: DPR-Pemerintah Diminta Segera Bahas dan Sahkan RUU TPKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.