JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022.
Perpanjangan ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), masih ada beberapa kabupaten/kota yang bersatus level 3, sebagian besar ada di Papua Barat dan Papua.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali 18-24 Januari
Di Provinsi Papua, PPKM level 3 berlaku di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Lalu, di Provinsi Papua Barat, PPKM level 3 diterapkan di 2 wilayah, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Hanya satu kabupaten di luar Pulau Papua yang berstatus level 3, yaitu Kabupaten Agam di Sumatera Barat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali 18-24 Januari, Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Masuk Bioskop hingga Hotel
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.