JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Kiagus terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas hakim.
Majelis hakim menilai Kiagus turut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Maka ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 1.330.668.513.
Baca juga: Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
“Dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur hakim.
Ia dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntuan jaksa yang meminta Kiagus divonis 5 tahun penjara.
Alasan majelis hakim meringankan hukuman karena Kiagus telah mengembalikan uang hasil korupsinya ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.