JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan mengapresiasi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya, FPL meminta DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Kami mendorong DPR RI memiliki target minimal Juli 2022, rakyat Indonesia sudah memiliki UU TPKS yang benar-benar melindungi korban," kata anggota FPL Nurhasanah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Beriringan dengan itu, Nurhasanah mengingatkan agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara terbuka dan melibatkan peran masyarakat.
Nurhasanah juga mendesak DPR dan pemerintah mengkonsolidasikan kebutuhan semua pihak, khususnya korban.
Baca juga: Ketua Panja Targetkan Pembahasan RUU TPKS Rampung Maksimal 2 Kali Masa Sidang
Tujuannya agar RUU TPKS mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kompromi politik dalam proses legislasi dapat dihindarkan.
"DPR dan pemerintah melakukan pembahasan secara terbuka dan harus memastikan pelibatan masyarakat, korban/penyintas, dan pendamping di setiap tahapan pembahasan," ujarnya.
Anggota FPL lainnya, Novitasari, mendesak DPR melakukan perbaikan substansi draf RUU TPKS yang belum mengakomodasi semua elemen kunci.
Salah satunya, memasukan lima bentuk kekerasan seksual mulai dari perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk sekerasan seksual.
"Serta menghilangkan pasal asas iman, takwa dan ahlak mulia karena tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan beberapa hal yang masih perlu dirumuskan secara seksama," kata Novita.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat
Novita meminta pimpinan DPR, pimpinan partai politik, dan para ketua fraksi di DPR terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS, sehingga tujuan RUU untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dapat terwujud.
Diberitakan, DPR telah menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa siang ini.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui usulan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.