Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panja Targetkan Pembahasan RUU TPKS Rampung Maksimal 2 Kali Masa Sidang

Kompas.com - 18/01/2022, 13:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan dapat rampung pembahasannya dalam dua kali masa sidang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya menjelang rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa (18/1/2022).

"Maksimal dua masa sidang, tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," kata Willy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan bahwa masa sidang ke-3 tahun sidang 2021-2022 tinggal satu bulan lagi.

Para anggota DPR bakal memasuki masa reses kembali yang direncanakan pada 18 Februari 2022.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat

Oleh karena itu, dirinya berharap ada respons cepat pemerintah terhadap DPR yang telah berupaya mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.

Dalam hal ini, Willy berharap Presiden mengirimkan surpres ke DPR setelah DPR mengirimkan hasil rapat paripurna.

"Semoga nanti surpres dan DIM (Daftar Inventasi Masalah)-nya bisa cepat turun untuk kemudian, ya kalau RUU lain bisa cepat kenapa RUU ini tidak bisa cepat gitu. Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di baleg," jelasnya.

Lebih lanjut, Willy berharap DIM yang dibuat pemerintah tidak banyak perbedaan dengan draf yang telah ada.

Adapun hal itu diharapkan agar tidak banyak perdebatan dalam pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR ke depannya

"Kalau DIM-nya tidak banyak perubahan-perubahan yang sifatnya substansial itu akan lebih memudahkan," terangnya.

Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Harap Presiden Segera Kirim Surpres Pekan Ini

Selain itu, ia juga berharap pimpinan DPR kembali menyerahkan tugas pembahasan tingkat I ke Baleg. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa langsung membahas dan melakukan penyusunan.

"Tentu kami berharap ini bisa dibahas kembali di Baleg," ujar dia.

Sementara itu, sebagai informasi, DPR akhirnya menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com