Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Mal PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022

Kompas.com - 18/01/2022, 09:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di wilayah Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Level 3

Mal yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 24 Januari, 47 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga diminta untuk menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Level 1 dan 2

Untuk daerah PPKM Jawa dan Bali Level 2, juga boleh membuka mal dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali 18-24 Januari, Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Masuk Bioskop hingga Hotel

Sedangkan bagi mal yang ada di wilayah PPKM Level 1 boleh beroperasi dengan kapasitas penuh maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal.

Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Hanya dari 8 Titik ini

Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Inmendagri itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com