JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di wilayah Jawa-Bali untuk periode 18-24 Januari 2022.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Mal yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 24 Januari, 47 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 juga diminta untuk menutup tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk daerah PPKM Jawa dan Bali Level 2, juga boleh membuka mal dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali 18-24 Januari, Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Masuk Bioskop hingga Hotel
Sedangkan bagi mal yang ada di wilayah PPKM Level 1 boleh beroperasi dengan kapasitas penuh maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun ke bawah yang ada di daerah PPKM Level 2 dan 1 sudah boleh memasuki mal.
Namun, anak-anak itu harus tetap didampingi dan dalam pengawasan orangtua.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Kedatangan Internasional Hanya dari 8 Titik ini
Tempat bermain anak dan hiburan dalam mal juga sudah boleh dibuka dengan syarat harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Adapun semua pengunjung mal yang ada di wilayah PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka melakukan skrining untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Inmendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.