JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlangsung selama sepekan, yakni pada 18-24 Januari 2021.
Dilansir dari salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar selama perpanjangan PPKM ini tetap bisa dilakukan secara tatap muka terbatas.
Selain itu, pembelajaran juga bisa dilakukan secara jarak jauh.
Baca juga: Sekolah di Sleman Mulai PTM 100 Persen, Ada Swab Test Acak
Adapun kebijakan ini berlaku untuk semua level daerah PPKM Jawa-Bali dengan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota. Sementara itu untuk Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota.
Untuk Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan hanya di satu kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.