JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan delapan pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 18-24 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan ketentuan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada Selasa (18/1/2022),
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, pintu masuk udara hanya melalui enam titik, yakni:
Baca juga: Ironi Pemerintah, Minta WNI Tak ke Luar Negeri tetapi Buka Pintu Masuk WNA
Kemudian pintu masuk jalur laut ada dua titik, yakni di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Selain itu Inmendagri juga menjelaskan tentang komposisi daerah pelaksana level PPKM.
Untuk Level 1 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 47 kabupaten/kota. Sementara itu untuk Level 2 PPKM Jawa-Bali diterapkan di 80 kabupaten/kota.
Untuk Level 3 PPKM Jawa-Bali diterapkan hanya di satu kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.