JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa ke tim Jaksa.
I Ketut Suarbawa merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
"Hari ini, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, tim Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) dari tim Penyidik karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Keberatan Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati!
Ali menyampaikan, I Ketut Suarbawa tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana pada kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara pertama," ucap Ali.
"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tutur dia.
KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis itu.
Baca juga: Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Ada empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sepuluh orang yang dijadikan tersangka kasus itu terdiri dari para pejabat pelaksana proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.