JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, berkelit ketika ditanya soal kebenaran dakwaan jaksa. Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis diduga telah memberi suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
“Jadi (menurut) Saudara dalam dakwaan ini tidak ada yang benar satu pun?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang Rp 210 Juta untuk Robin Pattuju
Azis membenarkan bagian dakwaan jaksa tentang dia memberi uang pada Robin dan Maskur senilai Rp 210 juta benar. Namun uang itu disebutnya sebagai pinjaman kemanusiaan.
“Ya dia (jaksa) bilang saya transfer (uang ke Robin). Betul saya transfer,” jawab Azis.
“Itu kan beda, kata Saudara itu pinjaman. Ini yang kaitannya dengan perkara yang sedang disidik atau diselidiki KPK,” tegas Fahzal.
“Saya tidak pernah disidik oleh KPK yang Mulia,” jawab Azis lagi.
Azis kemudian mengaku bahwa selama ini tidak pernah disidik oleh aparat penegak hukum terkait kasus korupsi mulai dari KPK, kepolisian, hingga kejaksaan. Azis berpandangan, selama ini dirinya hanya sering dikaitkan oleh media bahwa terlibat dalam kasus tertentu.
“Hanya di koran saja, ramai di media. Dan kenurut saya semenjak saya (menjadi anggota DPR) tahun 2004, hampir setiap kasus pasti mengaitkan nama saya,” imbuhnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa Tunjukkan Mutasi Rekening
Dalam perkara itu, Azis dan Kader Partaj Golkar Aliza Gunado diduga telah memberi suap pada Robin dan Maskur Husain. Suap itu diduga diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang ditangani KPK.
Sebab, Azis diduga menerima sejumlah suap terkait alokasi dana tersebut melalui Aliza Gunado. Azis sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.
Persidangan kasus itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.