JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengritik kebijakan pemerintah yang mencabut larangan penerbangan internasional dari 14 negara.
Muhaimin pun menyoroti alasan pemerintah yang mencabut ketentuan itu, yakni agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional. Namun, kebijakan itu justru dianggap kontradiktif.
"Kebijakan pencabutan tersebut justru akan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang mencegah penyebaran virus Corona khususnya varian Omicron di Indonesia," kata Cak Imin dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah untuk mengkaji kembali keputusan itu.
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, pun mewanti-wanti pemerintah agar keputusan tersebut tidak berakibat fatal terhadap terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Kebijakan Pencabutan Larangan Masuk RI Dinilai Kontraproduktif
"Jangan sampai kebijakan tersebut akan mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi terjadi pada Februari 2022," jelasnya.
Di sisi lain, Cak Imin menegaskan bahwa DPR senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional, imbas pandemi Covid-19.
Hanya saja, pemerintah diharapkan tetap memprioritaskan pengendalian Covid-19. Sebab, jika kondisi pandemi memburuk, maka upaya pemulihan ekonomi akan sulit terwujud.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mempertimbangkan pembatasan perjalanan luar negeri.
"Mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini di antaranya dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan dikhawatirkan jika tidak ada pencegahan maka penularan virus akibat transmisi dari luar negeri ini semakin meluas di Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron.
Dengan demikian, pemerintah kini membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi seluruh negara.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut mulai belaku efektif pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.