Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 2 Tahun, LPSK Terima 107 Permohonan Terkait Pidana di Lingkungan Pendidikan, Sebagian Besar Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/01/2022, 08:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir LPSK menerima 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, sebagian besar tindak pidana yang dilaporkan tersebut merupakan kasus kekerasan seksual.

"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," kata Edwin dalam pertemuan antara LPSK dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan oleh Anak Anggota DPRD Pekanbaru, LPSK Minta Polisi Usut Tuntas meski Kedua Pihak Berdamai

Edwin berpandangan, kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung es di mana angka sebenarnya lebih besar dibandingkan yang dilaporkan ke LPSK.

Edwin menyebutkan, pada tahun 2021 saja, terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK, di mana 65,7 persen di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Nadiem tersebut, LPSK mengapresiasi adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Namun, LPSK juga mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani serius, antara lain terkait perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi.

Baca juga: Wamenag Usul UU Pesantren Direvisi untuk Cegah Kekerasan Seksual

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menambahkan, dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang perjanjian kerja sama dengan memasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto.

Sementara itu, Nadiem menyebut saat ini sudah banyak laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual

Untuk itu, Nadiem meminta agar LPSK dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku.

Nadiem juga meminta LPSK untuk lebih akfit melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar masyarakat tahu bahwa tindakan kekerasan seksual yang dialami dapat dilindungi oleh LPSK.

“Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com