JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Akan tetapi hal tersebut harus sesuai ketentuan.
"ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/1/2022).
“PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan yang Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Kemudian, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Tjahjo meminta agar tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya
ASN juga diminta menaati petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Sementara itu, kepada ASN yang tidak masuk ketentuan di atas dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid19," tutur Tjahjo.
Dia pun meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.
“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelas Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.