JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Baleg akan mencari titik tengah antara kepentingan dunia usaha dan pekerja dalam membahas perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Supratman usai menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (14/1/2022).
"Kita mencari titik ekuilibirumnya antara kepentingan dunia usaha dan dunia pekerja supaya nanti ke depannya itu lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, mustahil bagi DPR untuk menghentikan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana keinginan buruh karena putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU tersebut mesti diperbaiki.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Sholat Jumat di Depan Gedung DPR
Kendati demikian, Supratman menilai tidak ada yang salah dari substansi UU Cipta Kerja yang diaspirasikan buruh.
Ia mengatakan, pemerintah dan DPR memang wajib untuk mendengarkan aspirasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan, pemerintah dan DPR tidak boleh hanya mendengarkan kepentingan satu kelompok saja, dalam hal ini kelompok buruh.
"Menggolkan semua kepentingan pengusa, mengabaikan seluruh kepentingan buruh, enggak mungkin pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, enggak boleh, sehingga kita cari titik tengahnya menyangkut soal kepentingan-kepentingan itu," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, perbaikan UU Cipta Kerja merupakan momentum yang baik agar pembentukan undang-undang dilakukan secara lebih transparan sebagaimana putusan MK.
Baca juga: Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR, Tolak UU Cipta Kerja
"Walaupun pandangan kami selama ini menyatakan bahwa itu sudah sangat transparan DPR ya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bersama sejumlah elemen gerakan buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yang sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Padati Kawasan Gedung DPR
Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan RUU Cipta Kerja dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).
Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan umum secara konstitusional.
"Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus menerus sampai prolegnas tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop," ujar Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.