Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR, Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/01/2022, 13:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Partai Buruh bersama sejumlah elemen gerakan buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022), untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pembahasan revisi UU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yg sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomal," kata Said Iqbal, Jumat.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Padati Kawasan Gedung DPR

Ia berpendapat, pembahasan tersebut tidak terbuka karena hingga kini masyarakat, khususnya kelompok buruh, belum menerima draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR.

Said juga meminta agar draf revisi UU Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR tidak memuat klaster-klaster yang sebelumnya ditolak oleh buruh, salah satunya klaster ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan rencana revisi UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (prolegnas).

Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan.

"Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus-menerus sampai prolegnas tentang Undang-Undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop," ujar Said.

Selain soal UU Cipta Kerja, unjuk rasa itu juga menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan merevisi kembali UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"UU yang tidak diinginkan rakyat, omnibus law UU Cipta Kerja dan UU KPK yang tidak diinginkan rakyat malah disahkan, malah dipercepat, UU yg sifatnya untuk melindungi rakyat dalam hal ini pekerja rumah tangga yang jumlahnya jutaan orang malah tidak pernah disahkan," kata Said.

Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] UU Cipta Kerja Produk Ugal-ugalan Berujung Vonis Inkonstitusional

UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional secara permanen.

Untuk merespons putusan MK tersebut, pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com