Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit Riset di Kementerian Dilebur ke BRIN, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 14/01/2022, 12:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengatakan bahwa ada 33 unit riset dari berbagai kementerian dan lembaga yang diintegrasikan ke lembaga yang dipimpinnya.

Beberapa di antaranya yakni Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Penelitian Bahasa dan Pendidikan dari Kemendikbud Ristek, penelitian Kemensos, dan penelitian Kemenaker.

Menurut Laksana, pengintegrasian itu sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN. Aturan itu tertuang pada pasal 65.

Baca juga: BRIN Sarankan Komnas HAM Sampaikan Keberatan Peleburan Unit Riset ke Kemenpan RB

Ayat (1) pasal itu menjelaskan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Ayat (2) menyebutkan bahwa pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dan menjadi pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset BRIN.

Pada ayat (3) dipaparkan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, BRIN, dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Terakhir, pada ayat (4) dijelaskan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama satu tahun sejak ditetapkannya peraturan.

Perpres Nomor 78 ini ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Dengan demikian, masa peralihan unit-unit riset yang ada di kementerian dan lembaga harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 24 Agustus 2022.

Tinggal 6 yang tersisa

Menurut Laksana, saat ini hanya tersisa enam kementerian dan lembaga yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan BRIN.

"Total ada 33 (kementerian dan lembaga sudah integrasi). Tiggal enam (kementerian/lembaga) yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Laksama tidak merinci enam instansi yang dimaksud. Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.

Laksana mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset (SDM, infrastruktur, anggaran).

Baca juga: 33 Kementerian/Lembaga Dilebur ke BRIN, 6 Menyusul

"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset. Menurut dia, tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.

Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com