JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, hukuman mati di Indonesia masih relevan untuk diterapkan.
Menurut dia, justru apabila ada orang yang merusak kehidupan orang maka harus dihukum mati.
"Sejauh itu melanggar kemanusiaan, hukuman mati bisa diterapkan. Kalau ada orang yang merusak kehidupan orang, ya mesti dihukum mati bos," kata Bambang dalam raker, Kamis (13/1/2022).
Hal itu ia sampaikan karena tidak setuju dengan Komnas HAM yang menyatakan menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Jawa Barat.
Baca juga: Tentang Hukuman Mati, Komnas HAM Dinilai Berpotensi Lawan Hukum Negara
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu kemudian menyinggung tugas Komnas HAM di antaranya pengkajian hingga pemantauan.
Bambang Pacul mengatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan, tugas Komnas HAM dalam tataran eksekusi.
Tugas tersebut merupakan wewenang dari mitra Komisi III yaitu Polri dan Kejaksaan.
"Jadi Bambang Pacul setuju terhadap hukuman mati? 100 persen setuju. Sampean saja yang menutup untuk hak itu. Sebagai Komnas HAM tugas dikau, melakukan pelaksanaan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi," jelas Pacul.
"Bisa enggak dikau main eksekusi? Mboten saget, di sini yang mengeksekusi, di sini itu di mana, mitra kita, mitra kita itu kepolisian mengeksekusi, mitra kejaksaan mengeksekusi," tambah dia.
Sebelumnya, dikutip Kompas.tv, Komnas HAM menolak hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan belasan santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (12/1/2022).
Beka mengungkapkan, alasan yang mendasari penolakan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.