JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, DPR akan berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Puan tidak ingin, RUU itu setelah jadi UU justru dinilai cacat hukum dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) karena proses pembahasannya tidak mengikuti mekanisme yang ada.
"Jangan karena ada suatu proses yang kita lewati kemudian ini akhirnya balik lagi ke nol, di-judicial review. Tadi ibu profesor mengatakan seperti itu, di-judicial review kemudian ulang lagi. Kita harus ulang lagi karena cacat hukum," kata Puan dalam acara dialog dengan aktivis perempuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Ketua DPR: Harus Ada Payung Hukum untuk Membuat Rasa Aman
Politikus PDI-P itu mengaku, dia mengetahui ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena tidak segera mengesahkan RUU TPKS. Namun, Puan menegaskan, sebuah UU harus dibuat sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bisa diterobos begitu saja.
"Karena kalau kita terobos-terobos tidak sesuai dengan mekanismenya, akhirnya semangat, energi kita yang nantinya akan terkuras, itu kemudian engggak akan menghasilkan suatu undang-undang yang tidak cacat hukum," ujar Puan.
Puan menambahkan, pembahasan RUU TPKS juga harus dilakukan secara cermat karena RUU ini beririsan dengan sejumlah bidang antara lain bidang hukum, budaya, maupun adat istiadat.
Indonesia juga merupakan bangsa yang terdiri dari beragam agama. Begitu pula di DPR di mana sembilan fraksi yang ada juga memiliki pandangan berbeda.
Ia menekankan, pembahasan RUU TPKS tidak boleh dilakukan secara emosional dan mesti dihadapi dengan semangat meski ada banyak lika-likunya.
"Lebih baik selesainya hati-hati daripada kita terburu-buru tapi selesainya celaka, karena banyak juga hal yang dilakukan emosional ke depannya, bola liarnya ke kita juga," kata Puan.
Sebelumnya, Puan memastikan bahwa RUU TPKS akan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.
Baca juga: DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko: Tinggal Tunggu Pengesahan RUU Ini Inisiatif DPR
"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan rapat paripurna DPR, Selasa kemarin.
Ia menjelaskan, setelah dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS akan segera dibahas DPR dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.