JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (12/1/2022) pukul 12.00 WIB mencatat ada 5.347 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Dalam data yang sama menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 646 dalam 24 jam terakhir sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.268.097, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Layanan Vaksinasi Covid-19 Booster Belum Merata di Seluruh Faskes
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 314 sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.116.962.
Kendati demikian, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 6 kasus dalam 24 jam terakhir. Sehingga, total kasus kematian kini berjumlah 144.150.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terpapar Covid-19.
Tentang Suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: 36 Warga Krukut Tamansari Terpapar Covid-19, Berawal dari Temuan Suspek Omicron
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.