JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan, baik seksual dan non seksual terhadap anak.
Belajar dari kejadian setahun terakhir, ia mengatakan ancaman kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan mengancam siapa saja.
"(Kekerasan seksual terhadap anak) menjadi perhatian sangat serius oleh Presiden. Karena Pak Presiden biasanya kalau isu tidak terlalu serius beliau melimpahkan pada pembantu beliau. Kalau sudah Pak Presiden sendiri yang membuat pernyataan secara keras, berarti memang persoalannya sudah pada level sangat darurat," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Salah satu kasus kekerasan seksual pada anak yang mendapat sorotan publik yakni kasus yang menjerat Herry Wirawan.
Baca juga: Kebiri Kimia adalah Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Herry telah menjalani sidang atas kejahatan pemerkosaan terhadap 13 santriwati pondok pesantrennya di Bandung, Jawa barat.
Pada sidang tersebut, Herry dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman amati serta hukuman kebiri kimia. Selain itu, jaksa juga meminta identitas terdakwa disebarluaskan serta aset-asetnya dirampas dan diberikan kepada korban.
Muhadjir menilai, tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat dan konkrit oleh aparat penegak hukum dan secara profesional, penegak hukum telah menyerap aspirasi yang dibawa oleh masyarakat," ujar Muhadjir.
"Lebih penting lagi bagaimana supaya bisa betul-betul memberikan efek jera kepada pelaku," kata dia.
Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.